Pemerintah pada akhirnya masukkan beberapa poin omnibus law perpajakan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10). Ada 26 klausal dalam empat UU berkaitan perpajakan yang dikoreksi lewat satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Cara lain dilaksanakan pemerintah dengan memberi pembebasan PPh untuk dividen dari dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.
Dengan situasi suku bunga sekarang ini, karena itu imbahan bunga menurun jadi 0,33% per bulan.
Denda yang makin enteng diberi pemerintah pada ketetapan berkaitan klausal pemberhentian penyelidikan tindak pidana di bagian perpajakan.
Dalam omnibus law, besaran denda dipotong jadi 3x dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Usaha pemerintah untuk menolong pebisnis dalam bagian perpajakan tidak sampai di sana. Ketetapan pajak wilayah yang sejauh ini jadi momok buat beberapa pebisnis ikut ditata dalam omnibus law.
Dalam bab itu, pemerintah pusat bisa mengendalikan biaya pajak serta retribusi wilayah sesuai kebijaksanaan fiskal nasional.
“Ini adalah cara taktiks pemerintah untuk mengembalikan ekonom. Tanpa dia usaha optimalisasi semacam ini akseptasi malah semakin lebih melawan,” tutur Bawono ke Katadata.co.id, Selasa (6/10).
Keringanan serta kejelasan berupaya, menurutnya, ialah kunci buat investasi serta daya saing Indonesia. Otomatis, menurutnya, ini bisa menjadi kunci pelebaran pangkal pajak.
“Spesial untuk kejelasan hukum dalam perpajakan dengan kurangi sangsi serta denda diinginkan akan tingkatkan kepatuhan pajak dengan cara suka-rela, tuturnya.
Akseptasi pajak di tahun depan, menurut Bawono, tetap melawan. Ini karena pemulihan akseptasi pajak yang umumnya bertambah lamban dari perekonomian. “Biasanya pemulihan pajak semakin lebih lamban dari ekonomi,” tuturnya.
Dari hasil beberapa stimulan yang diberi pemerintah juga belum pasti berefek relevan pada perekonomian, sedang akseptasi negara pastinya akan tergerus.