Potensi Penerimaan Pajak Hilang

Potensi Penerimaan Pajak Hilang

“Akseptasi pajak kami prediksikan Rp 500 triliun tidak terkumpul dari sasaran awal APBN.

Dalam perkembangan ke-2 APBN yang terdapat dalam Perpres 72, pemerintah membidik akseptasi pajak sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Sampai Agustus 2020, keseluruhan akseptasi pajak baru capai Rp 676,9 triliun atau 56,47% dari sasaran paling akhir pemerintah.

Di lain sisi, menurut Suahasil, berbelanja negara tidak bisa diminimalisasi ditengah-tengah epidemi. Pengeluaran pemerintah harus terus didorong buat menolong warga memutar perekonomian. Defisit APBN di tahun ini juga direncanakan melebar sampai Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% pada produk lokal bruto.

Suahasil menyebutkan perluasan defisit APBN membuat ekonomi RI tidak terkontraksi sedalam negara lain pada kuartal II 2020. “Banding dengan kontraksi beberapa negara tetangga kita, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand itu kontraksinya sampai belasan %,” katanya.

Pemerintah tetap akan menggerakkan perekonomian lewat berbelanja sampai kuartal IV 2020. Tetapi, ia mengharap di tahun depan perekonomian dapat berputar-putar tidak cuman memercayakan mengonsumsi pemerintah, dan juga dunia usaha. Hal itu bersamaan telah jumlahnya stimulan yang diberi pemerintah sampai bantuan bunga ke pebisnis baik korporasi atau UMKM.

“Ini memakai anggapan saat bulan Agustus, kemungkinan ada perubahan lain,” kata Nailul ke Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Kekurangan akseptasi pajak di tahun ini bisa menjadi yang paling besar dalam lima tahun paling akhir.

Karena shortfall pajak yang membesar, hutang pemerintah juga diproyeksi melebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati awalnya menjelaskan jika akseptasi pajak sampai sekarang masih tertekan. Penghasilan pajak baru capai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibandingkan periode yang serupa tahun awalnya. Realisasi itu baru 56,47% pada Perpres 72 tahun 2020.

Akseptasi pajak yang sangat terkontraksi yakni pajak pendapatan Migas yaitu minus 45,2% atau cuman Rp 31,9 triliun. Pajak Nonmigas tertera minus 14,1% atau capai Rp 655,3 triliun.

error: Content is protected !!